Doa Niat Puasa Untuk Mengganti Ramadhan Karena Haid

Bulan Ramadhan sudah semakin dekat, bagi kalian yang punya hutang puasa, saat ini sudah waktunya untuk mengganti puasanya atau yang disebut puasa Qadha. Sebelum berpuasa inilah doa niat puasa ganti Ramadhan karena haid dan niat buka puasa qadha.

Doa Niat Puasa Untuk Mengganti Ramadhan Karena Haid

Niat Qadha Puasa Ramadhan

Berikut adalah lafal niat membayar utang puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya : “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”

Ketentuan Bayar Utang Puasa Ramadhan

Hal pertama yang harus dipahami bahwa puasa qadha wajib dilaksanakan sebanyak hari puasa yang telah ditinggalkan ketika bulan suci Ramadhan. Ketentuan membayar utang puasa Ramadhan ini dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,".

4 Golongan Boleh Tidak Puasa Ramadhan

Perlu dipahami bahwa ada empat golongan orang yang diperbolehkan untuk tak menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Dan juga satu golongan yang dilarang menjalankan ibadah puasa.

Walaupun diperbolehkan untuk tak berpuasa, empat golongan ini tetap memiliki kewajiban untuk menggantinya di kemudian hari. Berikut adalah empat golongan yang diperbolehkan meninggalkan puasa.

Orang dalam Perjalanan Jauh

Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar."

Maka, jika seseorang yang melakukan perjalanan jauh saat berpuasa ini diizinkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya berat dan menyulitkan.

Perlu menjadi catatan dan perhatian, ia tetap memiliki kewajiban mengganti utang puasanya di hari lain.

Orang Sakit

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 185 Allah berfirman, "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

Maka orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang dengan sakit yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi yang bersangkutan.

Walaupun tidak berpuasa, orang tersebut tetap harus membayar puasa yang ditinggalkan itu ketika sudah sehat kembali.

Orang Lanjut Usia

Perlu diketahui orang tua yang tak mampu menjalankan ibadah puasa diberi kelonggaran untuk tak berpuasa. Sebagai gantinya, orang tua ini diwajibkan untuk membayar fidyah dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tak berpuasa.

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 Allah berfirman "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."

Ada pula ukuran satu fidyah adalah setengah sho', kurma atau pun gandung dan beras yakni sebesar 1,5 kg.

Wanita Menyusui dan Hamil

Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, "Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."

Jika ibu yang sedang mengandung dan menyusui tak mampu berpuasa, Allah akan meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Sementara satu golongan yang dilarang untuk berpuasa adalah wanita dalam keadaan haid dan nifas.

Dalam hadis Riwayat Bukhari, Nabi juga berasabda, "Bukankah ketika haid, wanita itu tidak salat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya."

Wanita yang haid dan nifas ini dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas itu. Akan tetapi ia tetap diwajibkan mengganti puasa di kemudian hari.

0 Response to "Doa Niat Puasa Untuk Mengganti Ramadhan Karena Haid"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel