Polisi Berhasil Menangkap 2 Penjual Sabu di Warung Jl Gatot Subroto Tebing Tinggi

Daftar Isi

SUMUT - Kepolisian Resor Tebing Tinggi Polda Sumut melalui Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang pemuda diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 00.20 wib, tepatnya di sebuah warung di Jalan Gatot Subroto Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Dua terduga penjual sabu tersebut berinisial FSP alias Farid (26) seorang pengangguran warga Jl Danau Laut Tawar Lingkungan IV Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dan MIH alias Izar (31) yang juga pengangguran warga Jl Gatot Subroto Lingkungan IV Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota. Tebing Tinggi.

Dari tangan Farid petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,44 Gram dan berat bersih 1,04 Gram, 1 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah bekas kotak rokok surya gudang garam dan uang senilai Rp. 85.000.

Sedangkan dari tangan Izar, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek VIVO, 1 buah bekas kotak rokok surya gudang garam dan uang senilai Rp 758.000.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan SH MH, Selasa (19/4) dalam keterangannya yang disampaikan Kasi Humas AKP Agus Arianto bahwa pada Sabtu (16/4) sekira pukul 00.20 wib, telah dilakukan penangkapan oleh personel Satres Narkoba terhadap Farid dan Izar berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung yang sedang tidak digunakan di Jl Gatot Subroto Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, awalnya kedua pelaku sedang duduk-duduk bersamaan di warung tersebut namun saat petugas hendak menangkap kedua pelaku, salah satu pelaku Farid berlari ke arah belakang warung dengan membawa sabu yang mana sebelumnya berada di meja tempat kedua pelaku duduk.

Usai berhasil melakukan penangkapan petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti dan barang terlarang sebagaimana disebutkan di atas, saat diinterogasi pelaku Farid mengakui bahwa barang terlarang tersebut diperoleh dari Izar.

Pasca penangkapan, Izar mengakui bahwa benar narkotika itu berasal dari dirinya, selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangan guna proses perkara lebih lanjut.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.

Posting Komentar