Berkas Yang Perlu Dibawa Saat Verifikasi Berkas Asli Kemenkumham 2019

Berdasarkan hasil keputusan rapat panitia seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2019, dengan ini memutuskan hal-hal sebagai berikut:

Berkas Yang Perlu Dibawa Saat Verifikasi Berkas Asli Kemenkumham 2019

1. Peserta seleksi penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 yang nomor register dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan LULUS seleksi administrasi dokumen unggah;

2. Peserta seleksi penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 yang nomor register dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dokumen unggah. Keterangan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masing‐masing pada laman https://sscn.bkn.go.id;

3. Peserta seleksi penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dokumen unggah dapat mangajukan sanggahan pada tanggal 13 s.d 15 Desember 2019 melalui akun masing‐masing pada laman https://sscn.bkn.go.id;

4. Panitia seleksi penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 mulai pada tanggal 13 s.d 18 Desember 2019 akan menjawab sanggahan yang masuk dan akan mengumumkan peserta yang lulus setelah masa sanggah pada tanggal 19 Desember 2019 di laman https://cpns.kemenkumham.go.id;

5. Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun;

6. Peserta seleksi formasi Umum, Cumlaude dan Putra/i Papua/Papua Barat dengan kualifikasi pendidikan Dokter, Sarjana/S‐1/D‐IV dan Diploma III/D III yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dokumen unggah sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT);

7. Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh peserta seleksi formasi Umum, Cumlaude dan Putra/i Papua/Papua Barat dengan kualifikasi pendidikan Dokter, Sarjana/S‐1/D‐IV dan Diploma III/D‐III yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, melalui laman https://sscn.bkn.go.id pada tanggal 26 s.d 31 Desember 2019 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang sama pada saat pendaftaran;

8. Waktu pelaksanaan dan ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan kemudian di laman https://cpns.kemenkumham.go.id;

9. Peserta seleksi kualifikasi pendidikan SLTA yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud angka 1, wajib mengikuti tahapan verifikasi dokumen asli, pengukuran tinggi badan dan pemberian kartu ujian pada tanggal 16 s.d 20 Desember 2019;

10. Peserta seleksi formasi khusus penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud angka 1, wajib mengikuti tahapan verifikasi jenis/tingkat disabilitas dan pemberian kartu ujian sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam daftar lampiran;

11. Pelamar kualifikasi pendidikan SLTA yang dinyatakan lulus wajib :

a. Hadir pada tahapan verifikasi dokumen asli, pengukuran tinggi badan dan pemberian kartu ujian dengan membawa dokumen sebagai berikut :
1) Kartu Registrasi Pendaftaran SSCASN;
2) Surat Lamaran bermaterai Rp. 6.000,‐ (asli);
3) Surat Pernyataan 13 poin bermaterai Rp. 6.000,‐ (asli);
4) e‐KTP (asli) /Surat Keterangan Perekaman dari Disdukcapil (asli);
5) Ijazah SLTA Sederajat (asli) / Surat Keterangan Lulus (asli);
6) Daftar nilai (asli) / Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (asli) ;
7) Pas foto berwarna ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar;
8) Surat Penyetaraan dan daftar nilai (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bagi lulusan luar negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan pesantren);
9) Surat Keterangan Domisili (asli) dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut (bagi pelamar yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat eKTP);
10)Surat Keterangan Keturunan Putra/Putri Papua/Papua Barat (asli) dari Kelurahan/Kepala Desa/ Kepala Suku (khusus formasi putra/putri Papua/Papua Barat).

b. Memakai pakaian dengan ketentuan :
1) Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
2) Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
3) Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
4) Sepatu tertutup berwarna hitam.

12. Pelamar formasi khusus penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus wajib :

a. Hadir pada tahapan verifikasi jenis/tingkat disabilitas dan pemberian kartu ujian dengan membawa dokumen sebagai berikut :
1) Kartu Registrasi Pendaftaran SSCASN;
2) e‐KTP (asli) /Surat Keterangan Perekaman dari Disdukcapil (asli);
3) Surat Keterangan Dokter (asli) dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas peserta seleksi.

b. Memakai pakaian dengan ketentuan :
1) Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
2) Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
3) Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
4) Sepatu tertutup berwarna hitam.

13. Detail informasi waktu dan lokasi verifikasi dokumen asli, pengkuran tinggi badan, verifikasi jenis/tingkat disabilitas dan pemberian kartu ujian terdapat pada lampiran pengumuman ini;

14. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan verifikasi menjadi tanggungan masing‐masing peserta;

15. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 tidak dipungut biaya;

16. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan verifikasi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan GUGUR;

17. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta;

18. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak‐pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;

19. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

20. Keputusan panitia seleksi penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian artikel tentang Berkas Yang Perlu Dibawa Saat Verifikasi Berkas Asli Kemenkumham 2019, semoga bermanfaat. Sampai jumpa pada artikel selanjutnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel